SOP SURAT KELUAR DINAS TENAGA KERJA
DAN SOSIAL KABUPATEN LEBAK
- Kasubag Umum menerima pertama kali surat kemudian menyeleksi surat untuk mengetahui sifat, jenis prihal, alamat dan deadline surat, serta menyerahkan surat kepada Agendaris;
- Agendaris menerima surat masuk, mengagendakan pada Buku Surat Masuk, melengkapi dengan lembar disposisi dan menyerahkan surat masuk kepada Sekretaris Dinas;
- Sekretaris meneliti isi surat masuk,memberi catatan pada lembar disposisi dan menyerahkan surat masuk kepada Kepala Dinas;
- Kepala Dinas meneliti Surat Masuk, memberikan catatan pada lembar disposisi dan menyerahkan surat masuk kepada Agendaris Dinas;
- Agendaris menerima surat masuk yang sudah didisposisi Kepala dinas, mengagendakan pada Buku Kontrol, dan menyerahkan surat kepada Kabid/Sekretaris Dinas;
- Kabid/Sekretaris meneliti isi surat masuk yang telah didisposisi Kadis,memberi catatan pada lembar disposisi dan menyerahkan surat kepada Kasi/Ksubag
- Kasi/Kasubag meneliti isi surat masuk, melaksanakan sesuai disposisi Kabid/Sekretaris dan menyerahkan arsip surat kepada Arsiparis;
- Arsiparis mengarsipkan surat masuk, sesuai klasifikasi dan ketentuan tata kearsipan.
SOP SURAT KELUAR DINAS TENAGA KERJA
DAN SOSIAL KABUPATEN LEBAK
- Konseptor menyusun draf surat yang terdiri dari kepala surat, badan surat yang memuat kalimat pembuka, isi dan penutup serta kaki surat. Memaraf surat di sebelah kiri nama penandatangan draf surat kemudian mengantarkan surat ke Korektor Eselon 4;
- Korektor Eselon 4 menerima draf surat ke luar dari Konseptor, meneliti nomor, sifat, jenis, bentuk, isi, dan kalimat serta sistematika draf surat. Memaraf draf surat di sebelah kanan nama penandatangan surat kemudian mengantarkan draf surat ke Korektor Eselon 3;
- Korektor Eselon 3 menerima draf surat ke luar dari Korektor Eselon 4, meneliti nomor, sifat, jenis, bentuk, isi, dan kalimat serta sistematika draf surat. Memaraf draf surat di sebelah kiri nama jabatan penandatangan surat kemudian menyerahkan draf surat ke Sekretaris Dinas;
- Sekretaris Dinas menerima draf surat ke luar dari Korektor Eselon 3, meneliti keseluruhan isi surat. Memaraf draf surat di sebelah kanan nama jabatan penandatangan surat kemudian menyerahkan draf surat ke Kepala Dinas;
- Kepala Dinas menerima draf surat ke luar dari Sekretaris, meneliti dan menandatangani draf surat kemudian menyerahkan surat kepada Agendaris Dinas;
- Agendaris menerima surat ke luar yang sudah ditandatangi Kepala dinas, memberi nomor, mengagendakan pada Buku Agenda Surat ke Luar, dan menyerahkan surat kepada Arsiparis Dinas;
- Arsiparis menerima surat ke luar dari Agendaris, mengarsipkan dan mengagendakan surat yang ada parafnya pada Buku Agenda Arsip Surat ke Luar, dan menyerahkan surat yang tidak ada parafnya kepada Ekpeditur Dinas;
- Ekpeditur Dinas mengirimkan surat kepada alamat yang dituju pada surat, mencatatkan surat pada buku ekpedisi yang memuat nomor dan tanggal surat, perihal surat, alamat yang dituju serta paraf dan nama penerima surat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar